Skandal Pemerasan AKBP Bintoro: Empat Polisi Jalani Pemeriksaan


Jakarta, MI - Kontroversi besar muncul di Polres Jakarta Selatan setelah dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar yang melibatkan tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban.
Kasus ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian, termasuk eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini tengah diperiksa lebih lanjut.
Empat anggota kepolisian telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk menjalani penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Keempat anggota yang terlibat adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini masih terus berjalan untuk memastikan kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tegasnya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adala AKBP Bintoro, ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," ungkap Bintoro.
Peristiwa ini bermula dari pelaporan terhadap AN alias Bastian yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual serta pelanggaran perlindungan anak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Laporan terkait kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Bintoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, serta barang bukti, untuk segera disidangkan.
Topik:
kasus-dugaan-pemerasan akbp-bintaro