Eks Wakil Ketua KPK Beber Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Januari 2025 16:45 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif (Foto: Istimewa)
Mantan Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M. Syarif, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang bisa didalami aparat penegak hukum dari sisi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

“Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi,” kata La Ode di Aula Griya Gus Dur, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025).

Menurut La Ode, semua lembaga penegak hukum bisa mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dari penerbitan SHGB maupun SHM di wilayah tersebut. 

Penting bagi Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun KPK, tegas dia, untuk mendalami bagaimana sertifikat tanah di area laut itu bisa diterbitkan.

“Itu harus diselidiki oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK,” kata La Ode. 

Sebagaimana diketahui bahwa pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut. 

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan SHM. 

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023. 

Kejagung selidiki korupsi penerbitan SHGB dan SHM pagar laut. Selengkapnya di sini

Topik:

KPK Pagar Laut Korupsi Pagar Laut