Korupsi CSR BI Peluang Seret Jokowi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2025 19:15 WIB
Joko Widodo berjabat tangan dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022 (Foto: Dok MI/An)
Joko Widodo berjabat tangan dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022 (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan efek positif jika benar-benar mengungkap kasus dugaan korupsi dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, terdapat dua efek positif dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

Pertama, kata dia, memperkuat citra positif kepemimpinan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. "Kasus ini berpeluang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan semuanya nanti bisa makin terbuka seiring tersedianya bukti-bukti material yang dibutuhkan," kata dia. Selasa (28/1/2025).

Efek kedua, lanjut Wildan, citra KPK dalam pemberantasan korupsi bisa dipulihkan. "Pemulihan citra sangat diperlukan karena dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, KPK terkesan kehilangan taring untuk mengusut kasus-kasus yang melibatkan figur yang berafiliasi dengan kekuatan politik besar di Indonesia," kata Wildan yang juga osen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia.

Dia menambahkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Prabowo bisa meniru sikap tegas Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada 2008 silam, mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan yang merupakan besan SBY terlibat dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Hakim memvonis Aulia Pohan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Bayangkan betapa tidak nyamannya SBY kala itu. Besannya masuk bui saat dia menjabat Presiden RI. SBY mengaku sedih dan menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab pribadinya untuk menenangkan keluarga besar Aulia Pohan," beber Wildan.

Jadi Prabowo Subianto tidak perlu sedih jika presiden sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. "Itulah risiko berpolitik," tutup Wildan.

Penyidikan korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru atas kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) itu. 

Pejabat terkait mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan. “Kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (22/1/2025) lalu.

Asep enggan memerinci nama yayasannya. Tapi, kata dia, rekening lembaga itu dijadikan tempat singgah, sebelum uangnya dikirimkan lagi ke pejabat yang merekomendasikan.

“Jadi, sudah disalurkan kepada yayasan, karena tidak ada yang dari BI-nya disalurkan ke rekening pribadi tapi yayasan. Ini kemudian mereka olah, ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain,” jelas Asep.

Asep juga enggan memerinci sosok pejabat yang melakukan permainan kotor itu. KPK sangat yakin rekening yang disebar merupakan representasi dari penyelenggara negara yang dibidik. “Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” kata Asep.
 
Menurut Asep, pejabat ini merekomendasikan dana CSR untuk banyak alasan. Salah satunya untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) sampai pendidikan orang kurang mampu.

“Misalnya untuk perbaikan rutilahu, rumah tidak layak huni sekian unit. Buat dana pendidikan berikan kepada anak-anak yang tidak mampu berprestasi misalkan seperti itu berupa beasiswa,” kata Asep.

Adapun kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Topik:

Jokowi KPK CRS BI Bank Indonesia