KPK Garap Penilai Publik Deden Irawan S terkait Korupsi ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 14:40 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Foto: Dok MI/Aswan)
PT ASDP Indonesia Ferry (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupai atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penilai Publik Deden Irawan S sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Kamis (30/1/2025).

KPK juga memanggil VP Keuangan ASDP 2021-2022 Aldo Yohanes Mumuh. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka. "Yaitu 1 dari pihak swasta sementara 3 lainnya dari pihak PT ASDP," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat tersangka ke luar negeri, tiga diantaranya dari PT ASDP. Ketiganya yakni Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Para tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun hakim menyatakan materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Dari penyidikan perkara ini, selama kurun waktu Oktober- Desember 2024, KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun.

Lokasi 23 tanah dan bangunan tersebar ini tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak 2 bidang di Bogor, Jawa Barat. Kemudian 7 bidang di Jakarta serta 14 bidang di Jawa Timur.

Topik:

PT ASDP Indonesia Ferry KPK ASDP