Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Didesak Periksa Eks Menteri BUMN Rini hingga Eks Dirut Pertamina Nicke

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 10:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) (Foto: Dok MI/Ant)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Telkom (Persero) tahun anggaran 2018-2023.

Baru tiga tersangka ditetapkan dalam kasus yang diusut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024 itu.

Begitu banyak saksi yang diperiksa dari pihak dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun belum menyentuh kepada pihak paling bertanggung jawab atau yang menandatangani dan menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proyek tersebut.

Lantas siapa saja pihak yang menandatangani dan menyaksikan PKS tersebut?

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (1/2/2025) bahwa Penandatanganan Sinergi Digitalisasi SPBU tersebut ditandatangani oleh:

1. Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid

2. Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan

Disaksikan:

1. Menteri BUMN Rini M. Soemarno
2. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar
3. Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa
4. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati
5. Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga

Adapun penandatanganan PKS tersebut dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (31/8/2018) silam.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria mendesak KPK memeriksa semua pihak menandatangani dan menyaksikan PKS proyek tersebut. Hal itu untuk membuat terang kasus ini.

"Dari saksi yang diperiksa hanya kalangan bawah. KPK periksa juga lah pihak-pihak yang menandatangani dan menyaksikan PKS tersebut," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/2/2025).

Kurnia pun menyinggung pemanggilan eks Dirut Pertamina Nicke oleh KPK pada Jumat (10/1/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Sementara kasus korupsi digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan itu. Dia telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. 

"Ya kemungkinan juga dia saat itu diperiksa menyangkut kasus tersebut (Digitalisasi SPBU Pertamina-Telkom). Soal Karen itu kan dalam vonisnya bersalah karena meneken PKS juga. Pertanyaannya KPK berani nggak memeriksa semuanya," tuturnya. 

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, berikut saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina-PT Telkom:

Senin (20/1/2025)
1. Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas

2. Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC

3. Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero)

4. Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems 

5. Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama

6. Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga

7. Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia

8. Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia

9. Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dari 9 saksi itu, Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri, mangkir.

Selasa (21/1/2025)
1. Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT Telkom Periode Tahun 2016-2019), DDW
2.  Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016-2019 Dwi Puja Ariestya
3. Senior Solution Architect (General Manager Project Business Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Silvester Fadjar Tandabawana.
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi Fiqih Syamsu Rokhman
5. Auditor PT Pertamina Hamdani Febrian
6. Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga Hari Prasetyo Tri Wicaksono.

Jumat (24/1/2025)
1. Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar
2. External Relation PT AKR Corporindo, Tri Margono
3. Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode tahun 2016-2019, Otong IIP
4. Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan
5. GM Procurement PT PINS Indonesia periode tahun 2017- 2018, Revi Guspa
6. Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakarsa
7. GM Energy Recource Service PT Telkom Periode periode tahun 2018-2023
8. Saleh; EGM Information Technology PT Telkom Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode tahun 2018, Sihmirmo Adi
9.Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan
10. SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza

Kamis (30/1/2025)
VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto

KPK didesak geledah PT Pertamina dan PT Telkom

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK agar menggeledah kantor PT Pertamina dan PT Telkom terkait kasus tersebut. 

“Seharusnya KPK bergerak cepat untuk menggeledah dan mendapatkan bukti dokumen otentik. Ada indikasi awal yang kuat terkait korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini,” kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/1/2025) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kewenangan penggeledahan diatur secara jelas dalam Pasal 12 dan Pasal 38. Ia juga mengingatkan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya fokus pada Pertamina. Telkom juga harus bertanggung jawab. KPK berdosa jika hanya menjadikan Pertamina sebagai kambing hitam. Telkom punya tanggung jawab lebih besar dalam proyek ini,” tandas Uchok.

Topik:

KPK Telkom SPBU Pertamina Digitalisasi SPBU Pertamina