Bareskrim Polri Lidik Pemalsuan Dokumen dan TPPU Pagar Laut Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 22:09 WIB
Gedung Utama Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri membuka penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyebut pihaknya menduga ada aksi pemalsuan dokumen atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djauhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).

Djuhandani menyebut surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang. “Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelasnya.

Selanjutnya, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. 

Topik:

Pagar Laut Bareskrim Polri Polri