Pembelaan Kubu Hasto Membabi Buta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2025 17:55 WIB
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) (Foto: Dok MI/Aswan)
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembelaan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto disusun secara membabi buta.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat menanggapi sejumlah dalil dan permohonan yang diajukan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan.

Dalil itu antara lain, penetapan tersangkanya akibat kritik keras terhadap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengganggu Hari Raya Natal dan keputusan kilat pimpinan KPK yang baru dilantik dalam menetapkan status hukum Hasto.

"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai satu pembelaan yang membabi buta yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Menurut Iskandar, dalil kubu Hasto itu dibangun hanya berdasar pada asumsi belaka yang tidak relevan dibawa ke sidang praperadilan. Pihaknya memandang, konstruksi berpikir hukum dalam permohonan dan dalil yang diajukan pihak Hasto perlu diluruskan agar tidak terjebak dalam kesalahan berpikir.

Menurut dia, dalil dan permohonan pihak Hasto bahkan cenderung menuduh KPK melakukan kriminalisasi. "Berkenaan dengan dalil-dalil demikian maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil atas dalil-dalil yang demikian," ujar Iskandar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sejumlah dalil dan permohonan dalam sidang praperadilan melawan KPK terkait sah atau tidak sahnya penetapan tersangka.

Mereka menyebut, penetapan tersangka Hasto dilakukan dengan terburu-buru, tidak dilengkapi kecukupan bukti, hingga diputuskan secara kilat oleh pimpinan KPK yang baru dilantik.

Selain itu, mereka juga menyayangkan kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Hasto pada momentum Natal 2024.

"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan Hari Natal,” kata Ronny, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Topik:

KPK Hasto Harun Masiku