KPK Gunakan Bukti dan Sprindik Lama Jerat Hasto Dinilai Langgar Aturan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2025 12:46 WIB
Hasto Kristiyanto dan Ronny Talapessy (Foto: Dok MI)
Hasto Kristiyanto dan Ronny Talapessy (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan bukti lama dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, untuk penetapan tersangka.

“Kemarin disampaikan dari ahli, bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Kubu Hasto mengatakan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan kasus yang menjerat Hasto harus dimulai dengan penyidikan baru. Menurut mereka, KPK tidak boleh menggunakan bahan dari persidangan yang sudah inkracth.

Selain itu, KPK dinilai tidak memiliki bukti kuat atas keterlibatan Hasto. Ronny menilai pegangan Lembaga Antirasuah cuma kesaksian eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang mendengar cerita orang lain.

“Keterangan dari Wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi yang melihat secara langsung, yang mendengar secara langsung, tapi, melewati orang lain,” ungkap Ronny.

KPK juga dinilai membuat bukti baru terkait perendaman ponsel dalam kasus Hasto. Sebab, kejadian itu sudah pernah masuk dalam persidangan sebelumnya, dan diklaim tidak terkait politikus PDIP, tersebut.

“Merendam HP (handphone) sudah diuji dari persidangan, merendam hape bukan dari Mas Hasto Kristiyanto itu adalah orang lain,” jelas Ronny.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Topik:

KPK