KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
Penyidik melakukan penyitaan aset berupa deposito itu setelah menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, pada Jumat (07/02/2025). Dalam kegiatan itu, Penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiato, Selasa (11/02/2025).
Tessa mengatakan, KPK akan terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara rasuah tersebut.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018ndi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, sejak Selasa, (29/10/2024) tahun lalu.
Adapun perkara itu baru diusut KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Lembaga Antirasuah akan membuat pengumuman jika sudah ada tersangka yang ditentukan.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," ujar Tessa.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp120 miliar.
Tessa mengatakan, hingga sampai saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujar Tessa.
Topik:
KPK PT INTI Tessa MahardhikaBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
8 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
35 menit yang lalu