Razman dan Firdaus Ciderai Kehormatan Advokat


Jakarta, MI - Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP dengan LP B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tertanggal 11 Februari 2025 atas dugaan peristiwa kericuhan dalam sidang pengadilan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta utara beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini perlu juga dipertimbangkan laporan pidana pada saudara Firdaus Oiwobo penasihat hukum terdakwa Razman arif nasution," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan, Rabu (12/2/2025).
Sugeng juga menambahkan, tindakan terdakwa saudara Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat dan advokatnya saudara Firdaus Oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum termasuk tata cara persidangan juga melanggar prinsip mendasar sikap tindak advokat yang beretika.
"Sehingga karenanya tindakan tersebut telah menciderai harkat dan martabat serta kehormatan profesi advokat," tambahnya.
Selanjutnya Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kericuhan tersebut.
"Kita akan menghormati dan mendukung proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.
Sebelumya diketahui, untuk informasi, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Salah satu momen yang sangat menarik perhatian publik luas adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Publikasikan Bukti Dugaan Pemalsuan Ijazah Razman
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).
Masih jelasnya, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
MA juga menegaskan, bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan Majelis Hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” ungkap Yanto.
Makamah Agung juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di persidangan-persidangan lain.
"MA berharap kejadian tersebut tidak terulang dikemudian hari," pungkasnya.
Topik:
Razman Firdaus