KPK Periksa ASN DPUPR Provinsi Riau Seprizon terkait Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 15:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau, Selasa (11/2/2025).

KPK juga memanggil ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar; Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris; PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.

 "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (12/2/2025).

Di tempat terpisah, KPK memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) tak penuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau. 

"Serta menggali perbuatan melawan hukum terkait dengan proses tersebut," tandas Tessa.

KPK pada hari Jumat (10/1/2025) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK