Jelang Putusan Praperadilan, Kubu Hasto dan KPK Sama-sama Optimis Menang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Februari 2025 18:13 WIB
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sidang praperadilan Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki babak akhir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto akan membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 13 Februari 2025. Pihak Hasto dan KPK telah mennyerahkan hasil kesimpulan pada hari ini.

"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/02/2025).

Baik pihak Hasto maupun pihak KPK, keduanya sama-sama yakin akan memenangkan praperadilan besok

Sekjen PDI Perjuangan itu mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (12/2/2025).

Meski demikian, Hasto mengaku akan menghormati dan mempercayakan apapun hasil putusan yang akan dibacakan hakim praperadilan di PN Jaksel.

“Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” lanjut Hasto.

Dilain sisi Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, bahwa pihaknya optimis akan memenangkan praperadilan yang diajukan Hasto. Ia ngatakan kesimpulan yang disampaikan pihaknya hari ini mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya.

"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/06/2025).

Iskandar meyakini bahwa Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah KPK sampaikan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

"Sehingga kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin. Hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK," lanjut Iskandar.

Seperti diketahui, Praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait status tersangkannya dalam kasus Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Adapun, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dalam kasus ini, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Topik:

Hasto Kristiyanto KPK Status Tersangka Hasto Sidang Praperadilan Hasto Putusan Sidang Praperadilan Hasto