Nasib Hasto Ditentukan Hari Ini

![Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hasto-kristiyanto-13.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan, yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
“Agenda (Kamis, 13 Februari 2025), pembacaan putusan,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Jakarta yang dikutip Kamis (13/2/2025).
Dalam persidangan ini, kedua pihak sudah diberikan waktu untuk menyerahkan bukti atas kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Majelis tunggal juga sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diberikan masing-masing kubu.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu, menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ujarnya.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.
Topik:
Hasto Praperadilan Hasto Harun Masiku KPK