PT Mitra Karya Seindo Pemenang Tender X-Ray Barantan, Direkturnya Digarap KPK!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur PT Mitra Karya Seindo, Muhammad Saban, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Kamis (13/2/2025)
KPK juga menyelidik Direktur PT Anugerah Maju Bersama Cemerlang Sunarto Sulai dan wiraswasta Agung Rahmadi.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Kamis (13/2/2025).
Adapun nilai proyek pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray, serta pengadaan x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021 mencapai Rp 194,2 miliar. KPK menduga proyek ini dikorupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 82 miliar.
Perkara rasuah ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan penelusuran Monitorndonesia.com, Jum'at (1/11/2024) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bahwa proses tender dua pengadaan itu dilakukan terpisah, yaitu pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray serta pengadaan x-ray kontainer. Asal pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
Proyek x-ray statis dan mobile x-ray memakai metodenya tender - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Pelaksanaan tender pada 13 Agustus 2021. Nilai pagu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak jauh berbeda, sebesar Rp 96 miliar. Lelang paket ini sempat diadakan pada 25 Juni 2021, tapi gagal.
Total peserta lelang sebanyak 93 perusahaan. Pemenangnya PT Rajawali Nusindo dengan harga penawaran Rp 95.632.099.805.
Kemudian untuk pengadaan x-ray kontainer, metodenya sama dengan pengadaan sebelumnya termasuk sumber dananya dari APBN 2021. Pengadaannya pada 29 September 2021, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 110 miliar. Sementara nilai HPS sejumlah Rp 100 miliar.
Total ada empat peserta yang mengikuti proses lelang. Paket ini dimenangkan PT Mitra Karya Seindo. Harga penawarannya Rp 98,66 miliar.
Perusahaan ini memberi penawaran harga paling rendah dibanding tiga kompetitornya. Sedangkan satu kompetitor lainnya yakni PT Rajawali Nusindo tidak tercantum harga penawarannya di LPSE. Selain itu, PT Rajawali juga telah memenangkan paket x-ray statis dan mobile x-ray.
Dengan demikian, dari dua pengadaan di atas total nilai kontraknya sebesar Rp 194,2 miliar. Dari jumlah itu, yang berpotensi menjadi kerugian negara sejumlah Rp 82 miliar.
"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Tessa menambahkan, nilai tersebut baru sebatas taksiran karena belum final. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah x-ray yang diduga dikorupsi dalam pengadaan tersebut. "Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," katanya.
Kapan tersangka ditahan?
KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Barantin Kementan Wisnu Haryana. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2024. Wisnu mengakui bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dua pengadaan x-ray.
"Sebagai tersangka, untuk pengadaan," katanya kepada wartawan usai dicecar KPK.
Meski telah menjadi tersangka, dia mengaku masih bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sudah tak lagi menjadi Sekretaris Barantan Kementan. Sementara soal aliran dana, Wisnu enggan memberi penjelasan. "Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," tuturnya.
Diketahui, bahwa pengusutan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024. "Kemudian disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," jelasnya.
Keenam pihak dimaksud yakni berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atas dua pengadaan x-ray. Pencekalan keenam orang itu karena keberadaan keenam orang itu dibutuhkan penyidik dalam rangka proses penyidikan. Jangka waktunya untuk enam bulan ke depan.
Soal kapan tersangka dijebloskan ke tahanan, Tessa menyatakan pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dan masih berkutat pada pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Penahanan para tersangka menunggu selesainya perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com.
"Selain itu tentunya ada penilaian subjektif maupun objektif terkait penahanan para tersangka oleh penyidik KPK. Kita tunggu saja sama-sama," tambahnya.
Catatan Monitorindonesia.com, KPK sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada informasi penambahan tersangka. Meski begitu KPK terus berkutat pada pemeriksaan saksi.
Merujuk pada pemeriksaan, wajar KPK mencecar pihak diduga tahu akan pengadaan X-Ray Kementan ini. Sebab proses dalam lelangnya terdapat dua perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemenangnya, yakni PT Mitra Karya Seindo dan PT Nusindo Rajawali.
Direktur PT Mitra Karya Seindo, Muhammad Baban (MHB) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo, Christyarsih (CTS) pun telah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu pada September 2024 lalu.
Soal pemeriksaan Christyarsih, pihak PT Rajawali Nusindo menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
"Atas panggilan tersebut di atas, KPK melakukan panggilan berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 03 September 2024, dan masih berstatus sebagai saksi," kata Sekretaris Korporasi PT Rajawali Nusindo, Sofyan Effendi kepada Monitorindonesia.com.
Selama proses permintaan keterangan oleh KPK, PT Rajawali Nusindo telah bertindak secara kooperatif dengan menghadiri dan memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan atas perkara tersebut.
"PT Rajawali Nusindo meyakini bahwa keseluruhan pekerjaan sudah diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi PT Rajawali Nusindo akan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," jelas Sofyan.
Di lain sisi, PT Rajawali Nusindo juga memahami proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, merupakan sarana untuk dapat membuktikan apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut "dan PT Rajawali Nusindo juga berkomitmen penuh untuk selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku".
Teranyar, KPK memeriksa seorang saksi bernama Efrata Gurning selaku marketing PT Jaya Teknik Indonesia. "Saksi hadir. Didalami terkait dengan proses lelang pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Tessa, Selasa (29/10/2024). (wan)
Topik:
KPK Barantan X Ray KementanBerita Sebelumnya
Kortas Tipikor Polri akan Jemput Paksa Firli Bahuri
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
29 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
56 menit yang lalu