KPK Periksa Hasto Pekan Depan sebagai Tersangka Suap PAW


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“(Hasto dipanggil) pekan depan. Yang bersangkutan melalui penasehat hukum menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (14/2/2025).
Teranyar dalam kasus ini adalah pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Dengan begitu, status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah. Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menilai KPK telah secara sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan, mengabulkan seluruh eksepsi dari KPK sebagai termohon, serta menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto kabur dan atau tidak jelas, dan tidak dapat diterima.
Usai kalah dalam praperadilan itu, Hasto dikabarkan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya.
Topik:
KPK Hasto