Kasus PGN, KPK Perisa 2 Eks Dirut Pertamina

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Februari 2025 13:20 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur utama PT PERTAMINA, sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik, dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.

Selain mereka, tim penyidik Lembaga Antirasuah itu juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah, serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut, sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka, dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap. 

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Senin (13/5/2024).

Topik:

Kasus PGN KPK Eks Dirut Pertamina