Kades hingga Sekdes Kohod jadi Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang


Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip hingga Sekretaris Desa Kohod Ujang Kartasebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah seluruh penyidik dan peserta menggelar perkara memutuskan hal tersebut.
Dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga tersangka. Peran keempat tersangka adalah diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024. “Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Topik:
Kades Kohod Arsin polri Pagar lautBerita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB