Korupsi di Telkom Group, Pegawai Telkom Infra Anyta Aviyantari Digarap KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 17:15 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  memanggil pegawai Telkom Infra, Anyta Aviyantari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT PT Telkom Group, Selasa (18/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa, dia dipanggil bersama 3 saksi lainnya, yakni Direktur PT Catalist Integra Prima Sukses, Roby Tan; Direktur Asiatel, Victro Antonio Kohar; dan Manager PT Sigma Cipta Caraka, Surahman.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).

Sekadar tahu, bahwa Total, ada dua kasus rasuah di Telkom Group yang diusut KPK. Selain perkara ini, ada juga dugaan rasuah pembelian server dan penyimpanan digital di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha Telkom diusut KPK.

Dalam kasus di Sigma Cipta Caraka, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mümtaz (IM). Ketiga orang itu sudah ditahan. 

Dalam perkara ini, Tessa menyebut dugaan kerugian negara untuk perkara ini sekitar kurang lebih Rp 200 miliar. KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

Pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Tim penyidik kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Topik:

KPK