KPK Periksa Manager PT Sigma Cipta Caraka Surahman, Bongkar Korupsi di Telkom Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 17:12 WIB
PT Sigma Cipta Caraka (Foto: Dok MI)
PT Sigma Cipta Caraka (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Manager PT Sigma Cipta Caraka, Surahman, menjadi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT PT Telkom Group. Tak hanya dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Telkom Infra, Anyta Aviyantari. 

Lalu, Direktur PT Catalist Integra Prima Sukses, Roby Tan; dan Direktur Asiatel, Victro Antonio Kohar. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).

KPK sendiri telah menahan dua tersangka. Pengadaan itu terkait pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka.

Keduanya adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti. Selain itu Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025. Penahanan pertama untuk 20 hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

Keduanya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Asep mengatakan, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp280 miliar.

Asep menjelaskan, penyidik menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT SCC oleh PT PNB.

Topik:

KPK Telkomsigma