Staf Bapenda Cirebon Deddy Sumedi Dipanggil KPK, Saksi Korupsi CSR BI


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga Staf Bapenda Cirebon Deddy Sumedi untuk pengusutan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia, Rabu (19/2/2025).
Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat Sufyan juga turut dipanggil "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kemarin, KPK memanggil anggota DPR Satori. Namun KPK belum menyampaikan apakah politikus Nasdem itu datang. Pada September lalu, KPK mengungkap ada dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18 September 2024.
Asep menjelaskan dari total program dan anggaran CSR, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam menangani kasus ini, Tessa mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Pada Januari 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik mengamankan dokumen. Kemudian 5-6 Februari, penyidik menyisir rumah anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT 04 RW 07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penyidik menyita ponsel, dokumen, dan catatan-catatan.
Sebelumnya, pada 16-17 Desember 2024, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Topik:
KPK