KPK Panggil Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara Alwi Yusuf, Perkuat Bukti Korupsi ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2025 16:09 WIB
Para tersangka mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Para tersangka mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara Alwi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi proses pengambilalihan saham oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Rabu (19/2/2025).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi AY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada Kamis (13/2/2025) pekan lalu, KPK menahan tiga tersangka mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Ketiganya yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC. Satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT JN Adjie belum ditahan. 

Kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara menawarkan pembelian perusahaannya kepada ASDP pada tahun 2014. Namun, ketika itu sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun kemudian, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP. Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi ini disamarkan, salah satunya soal dokumen penilaian pemeriksaan kapal. "Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Nilai akusisi sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 893 miliar. 

Topik:

KPK ASDP