KPK Langsung Tahan Hasto Kristiyanto, Bisakah?
Jakarta, MI - Meskipun kembali mengajukan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW yang menyeret Harun Masiku.
Menurut Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan.
Maka dari itu, tegas dia, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto. Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.
"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," katanya, Kamis (20/2/2025).
Asrinaldi menilai, sejauh ini Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis.
Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Hal ini karena namanya sudah muncul dalam persidangan.
Sehingga Hasto diharapkan tak perlu bersikap playing victim dalam kasus ini. Pasalnya hal ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.
Asrinaldi juga berharap kasus ini tidak perlu menjadi polemik terlalu lama dengan KPK tidak ragu untuk menahan Hasto secepat mungkin.
"Jadi saya pikir harus ada keberanian KPK untuk urusan ini. Dalam arti agar tidak terus berpolemik ini. Kalau bisa ditahan, ya ditahan saja," pungkasnya.
Topik:
KPK HastoBerita Sebelumnya
Ada Korupsi di PTPN, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya
Berita Selanjutnya
Hasto: Saya Siap Ditahan!
Berita Terkait
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
28 menit yang lalu
Tak Kooperatif! KPK Geram dengan Biro Travel Tanto Sri Hartanto Absen Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji
8 jam yang lalu
Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin Diduga Beli Rumah Faryd Pakai Uang Korupsi
12 jam yang lalu