Korupsi Pabri Gula: Polri Geledah Ruang Direksi-Komisaris Hutama Karya dan Periksa 50 Saksi


Jakarta, MI - Kortastipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016, Kamis (20/2/2025).
Kasubdit II Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.48 WIB.
“Banyak ya (ruangannya), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan Direksi, ruangan Komisaris, dan sebagainya-sebagainya. Hubungannya dengan Hutama Karya ini adalah bahwa PT Hutama Karya adalah selaku leader dari pelaksanaan proyek,” kata Bhakti Eri seusai melakukan penggeledahan, Kamis sore.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik.
Adapun alasan dilakukan penggeledahan adalah bahwa dalam proses pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Dari penggeledahan, pihaknya telah mendapatkan barang bukti berupa dokumen, file, hingga data terkait dengan kasus pembangunan pabrik gula tersebut.
“Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data, dan sebagainya yang terkait dengan kasus itu,” bebernya.
Sejauh ini tidak ada kendala dalam mengusut kasus tersebut. Meski telah terjadi 9 tahun yang lalu, pihaknya akan memastikan peran dan tanggung jawab para petinggi sesuai dengan masa jabatannya.
“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan sedetil mungkin, bagaimana peran dan tanggung jawab dari para direksi dan sebagainya,” katanya.
“Tentunya proses waktu akan disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pada posisi waktu saat itu. Jadi hari ini kita hanya untuk melakukan penggeledahan, kemudian kita bawa ke kantor,” bebernya.
Pun, Bhakti Eri menegaskan telah memeriksa sebanyak 50 saksi yang diduga mengetahui masalah tersebut. 50 saksi itu berasal dari internal Hutama Karya.
Sementara PT Hutama Karya berkomitmen mendukung kepolisian dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.
"Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini, serta akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim di Jakarta, Kamis.
Sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di HK Tower pada hari itu, perusahaan menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dalam rangka proses penyelidikan kasus tersebut.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. (an)
Topik:
Hutama Karya PTPN XI Pabrik Gula Kortas Tipikor PolriBerita Sebelumnya
Bidik Tersangka Baru Korupsi Impor Gula, Kejagung Ulik Eks Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI 'AMNMR'
Berita Selanjutnya
KPK Tahan Hasto PDIP, Tersangka Suap PAW
Berita Terkait

Rugikan Negara Rp205 M, KPK Jebloskan Eks Dirut HK Bintang Perbowo dan Kadiv M Rizal Sutjipto ke Tahanan
6 Agustus 2025 20:19 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan Eks Kadiv M Rizal Sutjipto, Langsung Ditahan?
6 Agustus 2025 14:08 WIB

KPK Periksa Eks Sekwan Hutama Karya M Luthflil Chakim, Dalami Korespondensi RKAP
3 Juni 2025 17:07 WIB