Penampakan Hasto Kenakan Rompi Tahanan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2025 18:28 WIB
Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto, Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto adalah tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). 

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Adapun pada hari ini, Kamis (20/2/2025) Hasto hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

“(Sudah siap ditahan?) Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto.

Menurut Hasto, republik ini dibangun berdasarkan asas hukum yang berkeadilan.

Jika penahanan terhadap dirinya terjadi ini bakal menjadi pupuk demokrasi bahwa hukum dilakukan tanpa padang bulu. 

Meski demikian, Hasto berharap penahanan kepada dirinya tidak terjadi.

“Semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ungkapnya.

Pun, Hasto meyakini, apabila penyimpangan dan kekuasaan terus-menerus disalahgunakan maka benih-benih demokrasi di tanah air bakal tergerus.

Terlebih dirinya yang mengaku bukan merupakan seorang pejabat publik, dan kasus yang ditimpakan kepada dirinya dinilai tak menimbulkan kerugian negara.

"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya sehingga kalau penyimpangan."

"Dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). 

Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan tangan (OTT).

Topik:

KPK Hasto