KPK Ditantang Hasto Periksa Keluarga Jokowi


Jakarta, MI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menantang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar memeriksa keluarga mantan Presiden Joko Widodo usai dinyatakan sebagai tahanan ihwal kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto yang telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol menegaskan bahwa penahanannya menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi komisi pemberantasan korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” tegas Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Pun anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai penahanannya merupakan bentuk perjuangan kepada negeri. Bahkan, dia merasa tidak menyesal dengan kelakuannya. “Saya tidak pernah menyesal dan saya terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” kata Hasto.
Diberitakan bahwa KPK menjebloskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke sel tahanan, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Setyo menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
"Tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F."
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto yakni pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," beber Setyo.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," jelas Setyo.
Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," lanjut Setyo.
Sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo.
Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.
Atas pebuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (an)
Topik:
KPK Hasto Jokowi