Hasto Cetak Sejarah di KPK


Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, Hasto Kristiyanto merupakan tersangka KPK yang pertama mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik KPK.
"Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, ia menegaskan pengajuan tersebut merupakan hak Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Akan diajukan lagi," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Maqdir belum mengungkapkan, kapan upaya tersebut akan dilakukan. Sementara itu, Hasto masih menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Februari 2025.
Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK atas dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, serta dugaan perintangan penyidikan.
Ia kini ditahan di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025. Masa penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Topik:
Hasto Penangguhan Penahanan Hasto KPK PDIP