MA Perberat Hukuman Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 28 Februari 2025 13:40 WIB
Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (Foto: Dok MI)
Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Yakni 13 tahun penjara.

“Pidana penjara 13 tahun,” tulis situs resmi MA, dinukil Monitorindonesia.com, Jumat (28/2/2025).

Dalam perkaranya, Karen dihukum denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau tambahan pidana penjara selama enam bulan.

Sidang kasasi dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggota terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Majelis Hakim tak mengubah hukuman Karen selama sembilan tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” tulis Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam putusan, majelis memerintahkan sebagian barang bukti di kasus Karen digunakan untuk perkara serupa yang kini diusut KPK. Hakim banding juga memerintahkan Karen tetap ditahan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian putusan tersebut.

Topik:

MA Karen Agustiawan LNG Pertamina