Kejagung Periksa Dirut PT Ciptadana Sekuritas John Herry Teja soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025).
Tak hanya John, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu memeriksa Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 -2017, Udhi Prasetyanto (UP); Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN); Direktur Operasional PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra (IAS); dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Umi Rodiyah (UR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan mereka diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR).
"Kelima saksi diperiksa atas nama tersangka IR untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Harli, Selasa (4/3/2025).
Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini.
Topik:
Kejagung Jiwasraya PT Ciptadana Sekuritas Korupsi JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
4 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB