Kejagung Periksa Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah terkait Korupsi Jiwasraya Rp 16,8 T


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Jawa Yimut (Jatim), Umi Rodiyah (UR), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025).
Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi dalam posisi jabatan sebagai Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
"UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/3/2025).
Selain Umi, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT); Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 -2017, Udhi Prasetyanto (UP); Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN); dan Direktur Operasional PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra (IAS).
Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang baru saja menyeret Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan).
Diketahui, IR ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Penetapan tersangka IR didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Dimana, Isa diduga pernah menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini.
Topik:
Bank Jatim Kejagung JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
50 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB