Kejagung Periksa Direktur PT Pinancle Persada Investama Andri Yauhari Njauw di Kasus Jiwasraya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 08:08 WIB
President dan CEO PT Pinnacle Persada Investama Guntur Putra (kanan) berbincang dengan Managing Director dan CIO Andri Yauhari di sela-sela konferensi pers peluncuran Pinnacle FTSE Indonesia ETF (XPFT), di Jakarta, Senin (10/9/2018).
President dan CEO PT Pinnacle Persada Investama Guntur Putra (kanan) berbincang dengan Managing Director dan CIO Andri Yauhari di sela-sela konferensi pers peluncuran Pinnacle FTSE Indonesia ETF (XPFT), di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN),sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini telah menyeret tersangka baru yakni, Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR). Namun dia menyandang status tersangka dalam posisi jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

"AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/3/2025).

Sementara 4 saksi lainnya turut diperiksa adalah Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT); Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017-2019, Udhi Prasetyanto (UP); Direktur Operasional PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra (IAS); dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Umi Rodiyah (UR).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. 

"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar, Jumat (7/2/2025).

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Topik:

Kejagung Jiwasraya PT Pinancle Persada Investama