Kejagung Periksa Dirops PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra di Kasus Jiwasraya Rp 16,8 T


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Operasional PT Corfina Capital, Irsanto Aditia Soreaputra (IAS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025).
"IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/3/2025).
Selain Irsanto, pihaknya juga memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT); Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017-2019, Udhi Prasetyanto (UP); Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN); dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Umi Rodiyah (UR).
Keempatnya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) itu.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tandas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya dalam posisi jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Kasus Jiwasraya ini sebenarnya diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka adalah:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.
Namun pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.
"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," kata Abdul Qohar.
Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. "Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut)," jelas Qohar.
Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.
Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.
"Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," katanya.
Topik:
Kejagung Jiwasraya T Corfina CapitalBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
14 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB