Agar Mudah Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina, Prabowo Harus Copot Menteri BUMN Erick Thohir!


Jakarta, MI - Agar mudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, harus segara dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu menyusul kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Desakan itu tentunya mempunyai alibi, soalnya Erick Thohir baru-baru ini bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah pengusutan kasus ini dimana dinilai melanggar etika penegakkan hukum.
“Bertemu Erick Thohir, Kejagung melanggar etika penegakan hukum. Pada saat Kejagung menyelidiki kasus korupsi 1.000 T Pertamina, Jaksa Agung malah bertemu bosnya, Erick Thohir,” kata pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus, Rabu (5/3/2025).
Lantas dia mempertanyakan, bagaimana bisa sebuah lembaga penegak hukum menyediakan waktu dan ruang bersama Menteri BUMN hingga larut malam. Padahal seharusnya seorang Jaksa Agung menjaga jarak dengan kepada lembaga yang anak usahanya korup dan bermasalah.
"Lalu siapa yang bisa menjamin jika Jaksa Agung benar-benar tidak goyah pendiriannya soal kasus korupsi Pertamina ini?" tanyanya.
Apalagi dengan RUU Kejaksaan yang baru lanjut dia, maka lembaga kejaksaan berpotensi powerful dan bisa bertindak seenaknya. “Jika Kejaksaan bersalah, lantas siapa yang akan menindak mereka dengan kewenangan sebesar itu? Sementara untuk menindak mereka harus butuh izin dari Jaksa Agung?,” ungkapnya.
“Tetapi kita ingin lembaga Kejaksaan Agung tidak ternodai dengan pengaruh-pengaruh kotor saat mengeksekusi sebuah kasus. Kejagung jangan sampai bermain mata dengan bosnya orang-orang korup. Fokus selesaikan kasus Pertamina, rakyat pasti mendukung,” imbuhnya.
Erick lalai
Erick Thohir dinilai ikut bertanggung jawab atas praktik mega korupsi pada lingkungan PT Pertamina. Sebagai pimpinan BUMN, Erick Thohir dianggap kecolongan dan lalai sehingga terjadi korupsi besar. Karena alasan itu, sudah seharusnya Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Erick Thohir.
Prabowo Subianto didorong mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, belum lagi kejahatan ini berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mendorong agar Presiden Prabowo berani mengevaluasi Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi di BUMN, Erick dinilai tidak cermat hingga kecolongan.
“Saya pikir kasus korupsi di Pertamina perlu mendapat perhatian serius dari Presiden karena nominalnya yang terbesar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Untuk Erick Thohir lebih kepada ketidakcermatan dalam menganalisa laporan hasil kinerja dan juga pengawasan/audit terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi,” kata Wasisto, Rabu (5/3/2025).
Sementara, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah juga beranggapan sama. Prabowo harus bersikap tegas kepada bawahannya, demi mengedepankan kepentingan rakyat. “Kelalaian Erick Tohir sebagai pengelola BUMN yang alami kerugian karena tindakan kejahatan atau korupsi, membuat Erick layak diusut sekaligus didesak mundur,” ujar Dedi.
Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus ini. Semua pihak yang terlibat dan bertanggungjawab harus diproses hukum. Termasuk menjawab isu yang menyebut nama pengusaha Boy Thohir. “Bagaimanapun Erick Thohir tidak dapat lepas dari tanggung jawab korupsi di Pertamina, dan di badan usaha lainnya terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” kata Dedi.
Erick harus tanggung jawab
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya meminta Erick bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu.
"Apakah kasus ini melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Asep, Rabu (5/3/2025).
Asep menyebut, pentingnya Kejagung mengusut tuntas kejahatan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina. Dia pun mendesak agar semua pihak yang terlibat diungkap dan diproses hukum. "Modus operandi kejahatan luar biasa ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat. Mereka membobol subsidi dan menipu masyarakat," katanya.
Menurut Asep, kalau pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk membersihkan mafia migas di tubuh Pertamina dan memastikan tata kelola yang lebih baik ke depan. "Harus ada perubahan fundamental agar Pertamina benar-benar bisa memberikan manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik terhadap Pertamina harus dipulihkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Pertamina. Hal ini menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
"Tentu kita akan review total. Seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang kita lakukan ke depannya," kata Erick.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Erick menambahkan, evaluasi yang akan dilakukan mencakup berbagai aspek, termasuk kemungkinan merger beberapa perusahaan untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.
"Apakah ini mungkin ada 1-2 perusahaan yang harus di-merger-kan, supaya nanti antara kilang dan Patra Niaga tidak ada exchange penjualan. Kami akan review," tukasnya.
Tersangka
Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya. Tak lama kemudian Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Dalam kasus ini, Riva bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, Riva diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva juga diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Dalam kasus ini, ia bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Sani diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Dalam kasus korupsi ini, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Peran dia dalam kasus ini adalah bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, Agus diduga terlibat dalam manipulasi rapat optimalisasi.
Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Ia, disebut terlihat dalam praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki.
Akibat mark-up yang dilakukannya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Gading bersama Dimas menjalin komunikasi dengan Agus Purwono demi memuluskan kontrak harga tinggi.
Ia juga diduga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Selain itu, Maya juga memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.
Edward juga terlibat dalam pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.
Pun, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.
Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (an)
Topik:
Kejagung Erick Thohir BUMN Korupsi PertaminaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB