Soal Dugaan Keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir dan Ahok di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung: Masih Penyidikan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2025 20:44 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir hingga Boy Thohir (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir hingga Boy Thohir (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.

Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Dalam penyidikan kasus ini, menyeruak dugaan keterlibatan sejumlah pihak hingga desakan untuk memeriksanya.

Yakni mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri BUMN Erick Thohir hingga Boy Thohir.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan saat ini kasus tersebut masih proses penyidikan.

"Proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk membuktikan, pasti kita periksa," kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

"Perkara ini kita tangani dengan tujuan ini membersihkan Pertamina. Dan kita berharap Pertamina ke depan tata kelola bisnisnya lebih baik dan akan menjadi lebih kuat," timpalnya.

Pun dia berharap banyak agar PT Pertamina kiprahnya tak kalah lah dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.

Febrie lantas bicara soal kabar dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta saudaranya, Garibaldi "Boy" Thohir, dalam kasus tersebut. 

Dia mengatakan ada atau tidaknya keterlibatan akan disampaikan oleh penyidik.

"Belum ada (keterlibatan), ini masih proses penyidikan masih berjalan. Ya ini kan semua proses hukum kan sudah ada relnya." 

"Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa," imbuh Febrie.

Tersangka

Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.

Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya. Tak lama kemudian Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:

1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus ini, Riva bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, Riva diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva juga diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Dalam kasus ini, ia bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Sani diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dalam kasus korupsi ini, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.

Hal itu menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.

4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Peran dia dalam kasus ini adalah bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, Agus diduga terlibat dalam manipulasi rapat optimalisasi.

Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Ia, disebut terlihat dalam praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki.

Akibat mark-up yang dilakukannya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.

6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.

7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Gading bersama Dimas menjalin komunikasi dengan Agus Purwono demi memuluskan kontrak harga tinggi.

Ia juga diduga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.

8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Selain itu, Maya juga memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.

Edward juga terlibat dalam pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.

Pun, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.

Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga: Erick Thohir, Boy Thohir, Mr James dan Riza Chalid. Selengkapnya di sini

Topik:

Korupsi Pertamina Erick Thohir Ahok Boy Thohir Kejagung Pertamina Patra Niaga BUMN Minyak Mentah