KPK Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Setelah Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Perabot Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Maret 2025 01:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, setelah perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.

Diketahui bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA [Pengguna Anggaran] dkk," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang tidak banyak di kedeputian penindakan menjadi kendala.

Katanya, Satuan Tugas (Satgas) perkara rumah jabatan DPR juga tengah melengkapi dan memperkuat bukti-bukti untuk kasus lainnya.

"Kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Tapi, untuk update-nya sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," beber Asep.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman (swasta).

Penggeledahan

KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran dan Bintaro.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada 30 April 2024.

Tim KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Topik:

KPK