Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 10:17 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional, Selasa (11/3/2025).

PS bersama 8 orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

"PS selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

8 saksi lainnya itu adalah:

1. General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional, Wahyu Sulistyo Wibowo (WSB) 
2. ABN selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional Arafat Bayu Nugroho (ABN)
3. YTW selaku General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional Yulianto Triwibowo (YTW)
4. VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga.
5. VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.
6. MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
7. Muhammad Sori (MS) selaku Fuel Terminal Manager Tanjung Gerem. 
8. Iwan Kurniawan (IK) selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.  

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Harli enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik terhadap sembila orang saksi itu. Namun, ia mengamini jika pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sembilan tersangka.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasanlerkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah. 

Topik:

Kejagung Pertamina