OTT di OKU, KPK Sita Duit Rp 2,6 Miliar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten OKU. "Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Fitroh, Minggu (16/3/2025).
Dalam OTT itu delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap. Mereka merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak terkait dengan identitas delapan orang yang terkena OTT KPK di OKU Sumsel ini. “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
Topik:
KPK OTT OKUBerita Sebelumnya
KPK Angkut 8 Orang Hasil OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini
Berita Selanjutnya
Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
3 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
4 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
13 jam yang lalu