Di KUHAP Baru, Kata Kemenhum Hakim Bisa Beri Maaf Terdakwa


Jakarta, MI - Kementerian Hukum membeberkan beberapa isi aturan baru yang akan masuk dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej bicara tentang lima jenis putusan peradilan pada KUHAP. Kata dia ada lima jenis putusan tersebut didasarkan pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam beleid tersebut, sistem peradilan Indonesia tidak hanya mengenal sanksi pidana.
Eddy mengatakan, hal ini membuat peradilan tak akan hanya mengeluarkan tiga jenis putusan yang selama ini berlaku yaitu putusan pidana, putusan bebas, dan putusan lepas dari tuntutan hukum. KUHAP baru akan memberi dua potensi baru bagi hakim yaitu putusan pemaafan hakim; dan putusan berupa tindakan.
“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” kata Eddy, Minggu (16/3/2025).
Akan tetapi, dia belum memberikan penjelasan lebih detail tentang bagaimana bentuk rechterlijk pardon yang diamanatkan KUHAP baru. Termasuk jenis-jenis putusan tindakan yang bisa dijatuhkan hakim.
Selain itu, kata Eddy, perubahan paradigma lain dalam KUHAP yakni penambahan penegak hukum. Sebelumnya masyarakat hanya mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. “Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” ungkapnya.
Eddy menjelaskan penambahan penegak hukum tersebut dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” pungkasnya.
Topik:
KUHAP Baru KUHP Baru Kementerian Hukum Hakim TerdakwaBerita Sebelumnya
Kepala Dinas PUPR hingga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
Berita Selanjutnya
KPK Jebloskan Kepala Dinas PUPR OKU Cs ke Sel Tahanan
Berita Terkait

Akan Periksa Bobby Nasution, Hakim: Semua Orang Sama di Depan Hukum!
24 September 2025 23:24 WIB

Hakim akan Cecar Bobby Nasution soal Pergeseran Anggaran di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut
24 September 2025 23:00 WIB

Jaksa Mendakwa 2 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Rp 6,2 Miliar
21 Agustus 2025 16:00 WIB