Apa Kabar Dugaan Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar Pranowo?


Jakarta, MI - Pada Selasa 3 Maret 2024 silam, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran Direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng saat itu.
Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi. Jadi, casback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," jelas Sugeng.
Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.
Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar. "Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh," beber Sugeng.
Sementara Ganjar Pranowo sendiri telah membantah tuduhan IPW telah menerima gratifikasi dari Bank Jateng sewaktu menjabat Gubernur Jateng.
Sudah memasuki bulan ke tiga 2025, KPK tak memberikan informasi terbaru kasus ini, apakah sudah naik ke tahap penyidikan atau masih penyelidikan.
Sehingga muncul gugatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lantaran dianggap menghentikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan mantan calon presiden nomor urut 3 dari PDIP itu.
Namun demikian Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lucy Ermawati, tidak menerima atau menolak gugatan itu. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata hakim Lucy Ermawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan lingkup Praperadilan.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat 10 KUHAP jo Pasal 7 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo PERMA 4/2017 serta Pasal 109 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP.
Lantaran eksepsi KPK telah dikabulkan, hakim Lucy Ermawati pun tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara dari gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan IPW terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.
Kurniawan mengatakan, perkara gratifikasi diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Widadi Kasno.
Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut," jelas Kurniawan.
"Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” imbuhnya.
Apa kata KPK sebelumnya?
KPK sebelumnya memberikan tanggapannya terhadap laporan yang diajukan oleh IPW itu. Bahwa kala itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan tersebut tengah ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi laporannya.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK, dan tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Pun Ali menjelaskan setelah laporan tersebut terverifikasi maka penyidik tak hanya selesai sampai di sana. KPK akan mencari informasi dan data lanjutan untuk memperkuat terkait dengan dugaan laporan itu.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya, begitu ya," demikian Ali.
Topik:
KPK Ganjar Pranowo Korupsi Bank Jateng