Bidik Tersangka Korupsi Pabrik Gula, Polri Obrak-abrik PT Multinas Indonesia, Barata Indonesia dan PTPN XI


Jakarta, MI - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mencari alat bukti dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Upaya itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam hari. Penggeledahan pertama dilakukan di PT Multinas Indonesia, Jalan Kedung Cowek Nomor 94, RT 002/RW 05, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025).
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen sejumlah 108 dokumen beserta lampirannya. Terhadap barang bukti tersebut penyidik melakukan penyitaan serta membuatkan berita acara penyitaannya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan kedua dilakukan di PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur, pada 12-13 Maret 2025. Proses penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, dan Divisi Pabrik Gula, serta ruangan-ruangan lainnya.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa 105 dokumen beserta lampirannya," jelas Cahyono.
Sementara penggeledahan ketiga dilakukan di Kantor atau Gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang sudah berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 di Jalan Merak Nomor 1, Krembangan Sel, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, yaitu Divisi Pengadaan, Ruang Rapat Lantai 2 dan Divisi Keuangan, serta ruangan-ruangan lainnya. Sebanyak 105 dokumen beserta lampirannya disita penyidik.
Kini pihaknya akan mendorong pihak auditor mempercepat perhitungan kerugian negara. Hal ini penting untuk mencari pelaku yang harus bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.
"Dan dalam jangka waktu dekat ini kita akan melihat, mengajak teman-teman dari auditor untuk mempercepat penghitungan kerugian negara. Setelah itu baru kita akan tetapkan tersangka," bebernya.
Kasus posisi
Kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI telah naik ke tahap penyidikan. Praktik korupsi ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
Cahyono mengatakan proyek ini berlangsung dari 2016-2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," kata Cahyono.
Cahyono menjelaskan proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
"Serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," paparnya.
Pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Topik:
Polri Pabrik Gula PTPN XI PT Multinas Indonesia PT Barata IndonesiaBerita Sebelumnya
Usai Mangkir, Andi Agustinus Penuhi Pemeriksaan KPK
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB