Hasto Sebut Nama Jokowi Saat Bacakan Nota Keberatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Maret 2025 13:01 WIB
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut nama Jokowi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, Hasto mengatakan bahwa dirinya telah menerima berbagai tekanan sejak bulan Agustus 2023, ia menyebut tekanan-tekanan serta intimidasi yang diterima oleh dirinya semakin kuat dan besar setelah Pilkada 2024 selesai.

"Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024," katanya.

Hasto menyebut kasus Harun Masiku selalu dijadikan sebagai alat penekanan terhadap sikap kritis dirinya dan PDI Perjuangan. "Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," ucapnya.

Hasto mengatakan bahwa puncak intimidasi yang diterima dirinya terjadi pada bulan Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan. Hasto mengaku pada saat itu dirinya mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku utusan pejabat negara.

Hasto menjelaskan bahwa ancaman yang diterima pada saat itu terkait dengan pemecatan Jokowi sebagai kader dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," jelasnya.

"Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap," ujarnya.

Hasto mengatakan bahwa tekanan yang sama juga pernah dirasakan oleh partai lain hingga berujung pada pergantian pimpinan partai.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," jelasnya.

Sebagai informasi, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku sebesar 57.350 dolar Singapura atau Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain didakwa melakukan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

Topik:

Hasto Harun Masiku PDI Perjuangan