Astra Otoparts 'Tiarap' soal Dugaan Penipuan ke Sukiyat hingga Absen Sidang PN Jakut


Jakarta, MI - Pihak PT Astra Otoparts 'tiarap' alias bungkam soal dugaan penipuan ke H Sukiyat hingga absen pada sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com, kepada Corporate Communications PT Astra Otoparts Wulan Setiyawati Hermawan, dicueki.
Sementara sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr pada Senin (10/3/2025) lalu tak dihadiri pihak PT Astra Otoparts (Turut Tergugat) serta dua anak usahnya yakni PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II).
Entah apa yang membuat Astra Otoparts tidak mau memberikan konfirmasi dan absen dalam sidang tersebut. Hanya saja sebaiknya H Sukiyat menempuh jalur hukum pidana.
Pasalnya, H. Sukiyat mengaku atau merasa telah ditipu cucu perusahaan PT Astra Internasional itu. Bahwa PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa sebelumnya telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.
Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes.
Sementara PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna. Saat itu, rencana investasi awal untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes sebesar Rp300 miliar.
Saham yang dimiliki oleh PT Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000. Sedangkan PT Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.
Pada akhir tanggal 14 September 2018 PT Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT Kiat Mahesa Wintor Distributor.
Awalnya PT Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar. Selanjutnya dijanjikan Rp 100 miliar. Namun kemudian terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar. Begitu pun juga untuk PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar.
Sementara surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tertulis di bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi.
Sebenarnya PT Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut. Lalu PT Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan salinan (copy) dari surat pernyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa.
Pada saat itu pihak PT Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 pihak PT Ardendi Jaya Sentosa menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar.
Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tersebut.
Sementara untuk PT Velasto Indonesia untuk kerja sama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar.
Dengan demikian total sisa kewajiban dua anak usaha PT Astra Otoparts itu sebesar Rp 33 miliar. PT Ardendi Jaya Sentosa sebesar Rp 30 miliar dan PT Velasto Indonesia sebesar Rp 3 miliar.
Petitum atau tuntutan gugatan perdata H Sukiyat
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Topik:
Sukiyat Astra Astra Otoparts Esemka Astra InternationalBerita Sebelumnya
DPR Minta Kejagung Usut Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun
Berita Selanjutnya
Hasto Sebut Nama Jokowi Saat Bacakan Nota Keberatan
Berita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Rp633 Miliar: Skandal Wanprestasi Astra Otoparts Mengguncang BEI dan DPR
1 Mei 2025 16:33 WIB

Lewat Aduannya, Sukiyat Minta BEI Larang Sementara Astra Otoparts Jual Saham
1 Mei 2025 16:25 WIB