Tuntutan Ganti Rugi Rp633 M, Sukiyat Minta BEI Evaluasi PT Astra Otoprats

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Mei 2025 16:18 WIB
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Penggagas Mobil Esemka yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) H Sukiyat meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) agar melakukan evaluasi terhadap PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk, yang diduga telah ingkar janji kepada perusahaannya.

"Untuk itu, kami mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada PT Astra Otopartas Tbk. yang secara terang melakukan ingkar janji kepada PT Kiat Inovasi Indonesia," kata H Sukiyat yang baru saja mengadukan PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (29/4/2025) kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta BEI agar melarang sementara PT Astra Otopaarts Tbk untuk melakukan penjualan saham secara terbuka di Bursa Efek Indonesia. Mengingat masih adanya kewajiban yang belum diselesaikan kepada perusahaannya. "Kewajiban mereka belum diselesaikan, sehingga kami juga sebelumnya menggugat dua anak usaha PT Astra Otoparts itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegas H Sukiyat.

Adapun dua anak usaha atau cucu usaha PT Astra International Tbk itu adalah PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa diadukan ke ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Selasa (29/4/2025).

Adapun aduan tersebut ditembuskan kepada Komisi I DPR RI; Komisi VII DPR RI; Ketua KADIN; dan Ombudsman RI.

"Melalui surat ini kami sampaikan aduan kami terkait permasalahan yang terjadi antara perusahaan kami PT Kiat Inovasi Indonesia dengan PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa," tulis H Sukiyat dalam aduannya yang ditujukkan kepada Direktur Utama PT BEI sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa.

Penyandang divabel sejak umur 6 tahun itu menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2018 PT Kiat Inovasi Indonesia sebagai inisiator mobil pedesaan telah melakukan kerja sama dengan PT Valesto Indonesia mendirikan perseroan yang bergerak dibidang industri mesin pertanian dan industri kendaraan bermotor roda empat yang  dinamakan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI). 

"Modal yang ditempatkan pada PT KMWI adalah 44.301 lembar saham dengan harga perlembar saham: Rp.1.000.000, sehingga jumlah total modal yang  disetor adalah sebesar Rp.44.301.000.000," jelas orang dekat Presiden RI ke-7 itu.

H Sukiyat merincikan bahwa PT Kiat Inovasi Indonesia itu memiliki sebanyak 21.707 lembar saham (49% saham), dengan nilai uang sebesar Rp.21.707.000.000,-, berupa aset tak berwujud senilai Rp.20.000.000.000,-, Tanah senilai Rp.1.707.000.000,- dari SHM No.1864 
seluas 420 M2, SHM No.2134 seluas 500 M2 dan SHM No.2081 seluas 500 M2 yang semuanya berlokasi di Kradenan.

Sementara PT Valesto Indonesia memiliki sebanyak 22.594 lembar saham (51% saham) dengan nilai uang sebesar Rp.22.594.000.000,- 

Selanjutnya pada  tanggal 7 Juni 2018 dimana PT Kiat Inovasi Indonesia juga melakukan kerja sama dengan PT Ardendi Jaya Sentosa dengan mendirikan perseroan yang bergerak dalam usaha distribusi yang bernama PT Kiat Mahesa Wintor Distributior dengan komposisi modal: modal saham yang ditempatkan PT Ardendi Jaya Sentosa sebesar  Rp.4.965.000.000 atau setara dengan 55%. 

"Modal saham yang ditempatkan PT Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp.2.708.000.000,- (30 % saham) dengan Modal perincian; uang tunai dan tanah total  senilai Rp.2.707.920.000,- yang terdiri dari SHM 1459 seluas 510 M2, SHM 1535 seluas 490 M2 dan SHM 1455 seluas 330 M2 yang kesemuanya berlokasi di Kradenan," bebernya.

Pada bulan Januari 2019, H Sukiyat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pemegang saham dari PT. KMWD berdasarkan Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat pihak H Sukiyat selaku Direktur Kiat Inovasi Indonesia selaku pihak pertama kepada Asfrisca Dwi Nugraha dan Fx Kuncara Prabawa, berturut-turut sebagai Presiden Direktur dan Direktur PT Velasto Indonesia selaku pihak kedua. 

"Dalam surat tersebut menerangkan juga mekanisme jual beli saham milik H Sukiyat di PT KMWI dimana H Sukiyat selaku pihak pertama mendapatkan kompensasi jual beli saham sebesar Rp.33.000.000.000 dari PT Velasto Indonesia," jelasnya.

Atas kompensasi jual beli saham tersebut fakta hukum pada tanggal 29 Januari 2019 dimana PT Velasto Indonesia telah melakukan transfer kepada H Sukiyat sebesar Rp.30.000.000.000  sebagai pembayaran atas kompensasi jual beli saham dari nilai Rp.33.000.000.000. 

"Bahwa bila dikalkulasi atas pembayaran kompensasi terhadap jual beli saham tersebut maka PT Velasto Indonesia masih ada kurang bayar sebesar Rp.3.000.000.000,00 kepada H Sukiyat," ungkapnya.

Selanjutnya H Sukiyat pada bulan Januari 2019 juga mundur dari PT. KMWD berdasarkan Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat pihak H.Sukiyat selaku Direktur Kiat Inovasi Indonesia selaku pihak pertama kepada Cornelius Nangoi dan Rio Sanggau, berturut-turut sebagai Presiden Direktur dan Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa selaku pihak kedua. 

Dalam surat tersebut menerangkan juga mekanisme jual beli saham milik H Sukiyat di PT KMWD dimana H Sukiyat selaku pihak pertama mendapatkan kompensasi jual beli saham sebesar Rp.33.000.000.000 dari PT Ardendi Jaya Sentosa. 

"Kompensasi jual beli saham tersebut fakta hukum, pada tanggal 29 Januari 2019 dimana PT Ardendi Jaya Sentosa telah melakukan transfer kepada H Sukiyat sebesar Rp.30.000.000.000 sebagai pembayaran atas kompensasi jual beli saham dari nilai Rp.33.000.000.000," kata H Sukiyat lebih lanjut. 

Bila dikalkulasi atas pembayaran kompensasi terhadap jual beli saham tersebut maka PT Ardendi Jaya Sentosa masih ada kurang bayar sebesar Rp.3.000.000.000,00 kepada H Sukiyat. 

H Sukiyat pada bulan Januari 2019 juga mundur dari PT. KMWD berdasarkan Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat pihak H.Sukiyat selaku Direktur Kiat Inovasi Indonesia (PT KII) selaku pihak pertama kepada Cornelius Nangoi dan Rio Sanggau, berturut-turut sebagai Presiden Direktur dan Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa selaku pihak kedua.

Dalam surat tersebut menerangkan juga mekanisme jual beli saham milik H Sukiyat di PT KMWD dimana H Sukiyat selaku pihak pertama mendapatkan kompensasi jual beli saham sebesar Rp.33.000.000.000, dari PT Ardendi Jaya Sentosa.

"Bahwa kompensasi jual beli saham tersebut Fakta hukum, pada tanggal 29 Januari 2019 dimana PT Ardendi Jaya Sentosa telah melakukan transfer kepada H.Sukiyat sebesar Rp.3.000.000.000 sebagai pembayaran atas kompensasi jual beli saham dari nilai Rp.33.000.000.000," jelasnya.

Bahwa bila dikalkulasi atas pembayaran kompensasi terhadap jual beli saham tersebut maka PT Ardendi Jaya Sentosa masih ada kurang bayar sebesar Rp.30.000.000.000,00 kepada H Sukiyat.

Sejak 2019 hingga diajukan dalam Permohonan Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII sekarang ini maka kompensasi jual beli saham milik H.Sukiyat, bila dihitung secara serta merta dengan Para Termohon maka PT Velasto Indonesia dan Ardendi Jaya Sentosa masih mempunyai kewajiban melunasi kekurangan sebesar Rp.33.000.000.000,00 dengan rincian: PT Velasto Indonesia sebesar Rp.3.000.000.000,00 dan PT Ardendi Jaya Sentosa sebesar Rp.30.000.000.000,00.

Fakta saat ini H.Sukiyat tidak lagi tercatat pemegang saham dimana saham H.Sukiyat saat ini dikuasai sepenuhnya oleh PT Ardendi Jaya Sentosa dan PT Kreasi Mandiri Wintor Indonesia sebagaimana tercatat telah dilakukan RUPS terakhir berdasarkan akta No.28 tertanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris yang bernama Ryan Bayu Candra, SH.MKn, yang menerangkan Pemegang saham dan Pengurus sepenuhnya menjadi milik PT Ardendi Jaya Sentosa sebanyak 7673 lembar saham dengan nama Pengurus Dony Novanda dan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia 1355 lembar saham dengan nama pengurus Prihatono Agung Lesmono.

Walaupun telah berpindahnya saham milik H Sukiyat kepada para Termohon namun Para Termohon malah sengaja tidak melakukan kekurangan pembayaran sebagaimana telah diperjanjikan karena Para Termohon faktanya hanya membayar sebagian saja atas kompensasi jual beli saham milik H.Sukiyat sehingga Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan immateril bagi H Sukiyat.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka melalui RDP di DPR RI, H Sukiyat memohon agar para Termohon diminta untuk menaati dengan melakukan kekurangan pembayaran atas jual beli saham milik H.Sukiyat ditambah ganti rugi berdasarkan bunga bank dan kerugian lainya tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:

a) Ganti rugi materill berupa kekurangan hasil jual beli saham sebesar Rp.33.000.000.000,00 ditambah ganti rugi karena para Termohon gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut sehingga H.Sukiyat kehilangan keuntungan / bunga yang diperoleh selama 6 tahun dengan bunga 6% pertahun maka bisa dihitung secara konkret ganti rugi atas kurang pembayaran jual beli saham sebesar Rp.33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyard rupiah) X 6% pertahun sebesar Rp.1.980.000.000,00 X 6 tahun terhitung sejak tahun 2019 hingga sekarang maka diperoleh ganti rugi atas bunga bank sebesar Rp.11.880.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). 

"Total kerugian materill sebesar Rp.44.880.000.000,00," ungkapnya.

b) Ganti rugi immaterill yang merupakan kerugian yang tidak bisa diukur secara finansial yakni kerugian reputasi dan penderitaan emosional bagi pribadi H. Sukiyat; Dapat dijelaskan dari awal proses usaha patungan hingga terbentuknya usaha patungan dengan para Termohon yang bernama PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (PT KMWI) diawali dengan terbitnya Hasil Penilaian dari KJPP Iskandar dan Rekan, No.026.1/IDR/DO.2/BATB/IV/2018 tertanggal 31 Desember 2017 tentang customer relationship dimana indikator penilaian yang salah satunya telah ditelaah dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian diantaranya dokumen prototipe angkutan pertanian bernama AMMDes. 

"Prototype AMMdes sepenuhnya adalah buah pemikiran dari H Sukiyat dan termasuk sangat berpengaruh terhadap penilaian kepercayaan publik atas karya H.Sukiyat tersebut," jelasnya.

Adapun hasil penilaian dari KJPP Iskandar dan Rekan berpendapat bahwa hasil nilai wajar aset tak berwujud berupa customer relationship sebesar Rp 20.000.000.000.

c) Kerugian immateriil sebesar Rp 588.487.300.000 yang berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh bagian keuntungan dari PT Velasto dan PT Ardendi Jaya Sentosa yang terkonsolidasi pada keuntungan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk perusahaan yakni PT Astra Otoparts Tbk dengan asumsi kontribusi dari PT Velasti dan PT Ardensi sebesar 10% pada 5 tahun terakhir sehingga menghasilkan total rincian berikut sebagai dasar kerugian immateriil:

"Berdasarkan urian di atas, kami sampaikan bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, perkara ini telah kami ajukan gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.

Gugatan Wanprestasi

Gugatan H Sukiyat terhadap PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk., dan dua anak usahanya telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. 

Astra Otoparts serta dua anak usahanya yakni PT Velasto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II) digugat H Sukiyat Rp 100 miliar.

Adapun sidang gugatan ini telah berjalan dengan jadwal pada Senin 10 Maret 2025 (Mediasi Para Pihak), namun ditunda (panggil para tergugat). Senin 24 Maret 2025 (Panggil Para Tergugat). Senin 21 April 2025 (Penunjukan Mediator). 

Selanjutnya pada Senin 28 April 2025, pihak H Sukiyat diminta melengkapi legal standing. "Melangkapi legal stending Penggugat," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (29/4/2025). (an)

Topik:

H Sukiyat Astra Otoparts BEI