Telisik Dugaan Keterlibatan Eks Menhub Budi Karya di Korupsi DJKA, Akan Digarap KPK!


Jakarta, MI - Dugaan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 dipastikan akan diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang bulu mengusut kasus ini sekalipun di sebagai mantan menteri kala itu. Dalam hal ini terus mengembang kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Siapa yang terlibat di dalam perkara ini juga sedang kami dalami. Akan tetapi, di samping keterangan-keterangan yang kami butuhkan untuk menyelesaikan perkara yang sedang jalan sekarang itu juga, kami tetap mengembangkan (perkara DJKA Kemenhub),” tegas Asep dikutip Sabtu (22/3/2025)..
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Budi Karya Sumadi saat menjabat sebagai Menhub telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi mengenai mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kemenhub pada 26 Juli 2023.
Sementara dalam sidang kasus ini, nama mantan pembantu Joko Widodo itu menyeruak di meja hijau.
Bahwa dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) dia mengungkap adanya upaya mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.
Danto mengatakan pada saat itu, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Danto menjelaskan saat ia diminta mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres. Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Diduga uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Perintah dari Budi Karya Danto menjelaskan setelah Zamrides diminta ke luar negeri, ia kemudian mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK.
Menurut Danto, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Lebih jauh ia menceritakan setoran lain yang berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Dalam sidang itu, Danto juga menjelaskan ia secara pribadi menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta. Ia mengaku semua uang yang didapat telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
KPK sebelumnya mengatakan telah mempelajari dugaan adanya kontraktor titipan yang merupakan orang dekat Budi Karya. Dugaan keterlibatan ini terungkap dalam kesaksian Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada awal Agustus 2023 dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dalam sidang tersebut Harno mengatakan arahan tentang adanya dugaan kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Beberapa kontraktor titipan tersebut antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," kata Tarno.
Kontraktor lain yang diduga menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Tarno menjelaskan Billy ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan diduga sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Dirjen Perkeretaapian. Dalam perkara itu, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp 27,9 miliar.
Suap diberikan agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi. Proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sementara Budi Karya sendiri sudah pernah berkomentar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam sejumlah kasus korupsi di DJKA saat masih menjabat menteri.
Pada April 2024 saat KPK tengah intens mengusut kasus ini, ia mengatakan akan melakukan audit mendalam. Saat itu Budi mengatakan akan memastikan proyek yang diindikasikan ada tindak korupsinya tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
Meski begitu tidak ada keterangan resmi hasil investigasi seperti yang dijanjikan hingga ia tidak lagi menjadi menteri. Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Budi Karya atas dugaan keterlibatannya setelah Danto mengungkap kesaksian baru pada sidang untuk terdakwa Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) namun belum memberikan respons.
Namun dalam kesempatan lain kepada wartawan Budi menjelaskan ia tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atas pemberitaan tentang pengadilan kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," ujar Budi pada Jumat (17/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Deret Fakta Sidang Korupsi DJKA yang Seret Nama Eks Menhub Budi Karya dan Jokowi"
Sekadar tahu, bahwa terkuaknya kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (wan)
Topik:
KPK DJKA Kemenhub Budi Karya Sumadi Jalur Kereta Api