Adik Febri Diansyah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Maret 2025 16:15 WIB
Gedung KPK [Foto: Doc. MI]
Gedung KPK [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Adik kandung pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (24/3/2025).

Febri Diansyah mengaku, adiknya baru menerima undangan panggilan Minggu (23/3/2024) kemarin. Karena itu, Fathroni meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang. Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Febri mengatakan, bahwa alasan ketidakhadiran adiknya dalam pemeriksaan penyidik KPK adalah karena sudah memiliki agenda yang lebih dulu dijadwalkan, yaitu rapat bersama tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto saat ini, tengah menjalani persidangan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa dalam kasus SYL, adiknya saat itu masih berstatus sebagai pegawai magang di kantor hukum Visi Law Office. Setelahnya, mereka mendirikan kantor kuasa hukum sendiri bernama Diansyah & Partners.

"Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm," tandasnya.

Sebelumnya, KPK terus mendalami dugaan TPPU dalam kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang sedang diperiksa adalah aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office. Dana tersebut diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep menegaskan, bahwa KPK akan terus menyelidiki kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembayaran jasa hukum tersebut, termasuk menelusuri bagaimana aliran dana itu sampai ke tangan Febri dan rekan-rekannya.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujarnya.

Pada Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa advokat Rasamala Aritonang, mantan rekan Febri dalam pendampingan kasus SYL. 

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jl. Metro Pondok Indah SG-26, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BEE).

Febri membantah, bahwa pembayaran kontrak jasa kuasa hukum dari SYL berasal dari uang hasil korupsi. Ia menegaskan, bahwa dana yang diterima berasal dari kantong pribadi para kliennya, sebagaimana telah ia sampaikan dalam persidangan SYL.

"Sudah jelas dalam proses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu bahwa seluruh klien saya saat itu menegaskan dana yang mereka berikan berasal dari kantong pribadi," ujar Febri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

"Dana yang diberikan pada tahap penyelidikan merupakan iuran mereka bertiga dari dana pribadi," tandasnya.

Topik:

Adik Febri Diansyah KPK SYL Febri Diansyah Fathroni Diansyah