Kejaksaan Didesak Geledah PT Bio Farma Buntut Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung agar menggeledah PT Bio Farma (Persero) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin Covid-19 yang kabarnya tengah diusut.
"Untuk memperkuat bukti dalam dugaan rasuah itu, Kejari Bandung seharusnya sudah mulai melakukan penggeledahan sejumlah lokasi yang memilik keterkaitan dalam pengadaan vaksin itu. Salah satunya PT Bio Farma. Sudah jelas kan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/3/2025) malam.
Kurnia mengatakan bahwa Kejari Bandung yang mengusut kasus tersebut tentunya berdasarkan temuan BPK RI sebelumnya atau bisa saja berdasarkan laporan atau aduan dari masayarakat. "Yang jelas sebeleumnya sudah ada temuan BPK. Tinggal pihak Kejaksaan saja menindak lanjuti temuan auditor itu. Harapannya agar kasus ini dapat terusut tuntas," harap Kurnia.
Meski pihak Kejari Bandung belum membeberkan duduk perkara kasus ini, Kurnia mendukung pengusutan kasus tersebut. Pun Kurnia berharap kepada Kejari Bandung mengusut dugaan keterlibatan petinggi PT Bio Farma yang menjabat dalam kurun waktu terjadinya dugaan rasuah tersebut.
"Sudah tepatlah Honesti dipanggil untuk diperiksa. Dia menjabat Dirut Bio Farma sejak 2019 hingga akhirnya menjadi Direktur Pengembangan Bisnis di PT Telkom Indonesia. Tapi jangan dia sajalah yang diperiksa nantinya. Periksa semua petinggi Bio Farma yang menjabat sejak 2019 itu, " tegas Kurnia.
"Jangan alergi dengan kata "pemeriksaan", saksi tidak semua untuk kemudian menjadi tersangka. Semua tergantung pada alat bukti yang ditemukan pihak penyidik. Maka dari itu tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan upaya paksa atau penggeledahan," imbuh Kurnia.
Adapun pada Senin (24/3/2025) kemarin, mantan Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir, mangkir dari panggilan penyidik sehingga akan dipanggil ulang setelah lebaran Idul Fitri.
Keterangan Honesti diperlukan untuk mendalami informasi serta mengumpulkan barang bukti, alat bukti serta data yang diperlukan dalam proses penyelidikan sebelum nantinya statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kami memang melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirut Bio Farma (HB/Honesti Basyir), hanya saja dia tidak bisa hadir dan minta di-reschedule (jadwal ulang)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo.
Namun demikian, Irfan enggan memberikan keterangan secara detail mengenai kontruksi dalam kasus korupsi di Bio Farma karena masih penyelidikan.
“Ada lah,” singkat Irfan.
Irfan menegaskan pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan vaksin yang diproduksi oleh Bio Farma pada tahun anggaran 2022.
Kata Irfan, proses proses penyelidikan masih terus berlangsung, kendati belum ada keputusan final. "Proses masih terus berjalan seperti itu. Memang ketika kinerja bidang pidsus terlihat kinerjanya semakin ada wujudnya, maka semakin banyak masyarakat melakukan pengaduan terkait Tipikor tersebut di Jawa Barat khususnya Kota Bandung," jelasnya.
Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya temuan yang berpotensi merugikan PT Bio Farma. Ini terkait tidak optimalnya penjualan vaksin Covid-19 dalam program Vaksinasi Gotong Royong (VGR).
Vaksinasi Gotong Royong sendiri merupakan program yang dijalankan pemerintah dengan menyebar vaksin Covid-19 dengan biaya yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha. Namun, penyalurannya disebut tak optimal imbas dari perubahan kebijakan terkait vaksinasi gratis yang ditanggung pemerintah.
"Target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk COVID-19 sebanyak 7,5 juta dosis oleh PT Bio Farma tidak tercapai, karena adanya perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah yang mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda," seperti dikutip Monitorindonesia.com dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, Selasa (25/3/2025).
Menurut audit BPK, hingga 30 November 2022, terdapat VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis. Bilainya ditarsir sebesar Rp 525,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di tahun 2023.
"Akibatnya, persediaan VGR yang kedaluwarsa tahun 2023 berpotensi membebani keuangan PT Bio Farma minimal sebesar Rp 525,18 miliar," lanjut BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Bio Farma agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN untuk melakukan upaya-upaya yang optimal dalam memastikan adanya penyerapan VGR dengan memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin tersebut dalam rangka meminimalkan terjadinya kerugian perusahaan.
Menyoal temuan BPK itu, Corporate Secretary Bio Farma Arie Genipa Suhendi menyebut, pihaknya telah mendistribusikan VGR sebanyak 7,46 juta dosis atau 99,51% dari jumlah pembelian awal 7,5 juta dosis hingga Juli 2023.
“Adapun, stok VGR sebanyak 3.208.542 dosis seperti yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2023 BPK adalah stok yang tercatat per November 2022,” kata Arie pada Desember 2024 lalu.
Arie menuturkan, dalam mendistribusikan sisa vaksin tersebut, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.
Sebagai informasi, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi bagi pegawai, keluarga, dan individu terkait lainnya dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum badan usaha terkait.
Vaksin yang didistribusikan oleh Bio Farma ini berjenis Sinopharm. Ketentuannya, untuk setiap penyuntikan yang dilakukan, perusahaan akan dikenakan biaya sebesar Rp 188.984. (an)
Topik:
Bio Farma Vaksin Covid-19 Kejari Bandung Eks Dirut Bio Farma HonestiBerita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Uji Klinis Tahap III Vaksin Sinovac pada FK UP sebesar Rp1,5 M
16 Juli 2025 01:35 WIB

BPK Ungkap Denda Pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine di Bio Farma
15 Juli 2025 15:49 WIB