Duduk Perkara Dugaan Penipuan Arisan Bodong Selebgram RAW

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Maret 2025 22:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan arisan bodong yang mengakibatkan kerugian terhadap salah satu korban mencapai Rp 1,8 miliar. Kasus arisan bodong ini melibatkan seorang selebgram berinisial RAW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban atas nama Lisa Amelia megalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar akibat penipuan arisan bodong ini.

Ade menjelaskan, Lisa rutin membayarkan uang arisan dengan jumlah yang bervariasi setiap bulannya, namun RAW tidak kunjung membayarkan hak hasil arisan tersebut kepada para peserta, termasuk kepada Lisa.

"Lisa tetap rutin mengirimkan uang dengan jumlah bervariasi, tetapi tidak mendapatkan haknya. Akibatnya, ia mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar," kata Ade Ary, Rabu (26/3/2025).

Merasa telah tertipu dan telah dirugikan secara materil oleh RAW, Lisa bersama para korban lainnya melaporkan RAW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Senin (24/3/2025).

Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tanda bukti laporan penipuan berkedok arisan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami sudah mengeluarkan tanda bukti laporan dan merekomendasikan kasus ini ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade Ary.

Adapun Laporan dari Lisa Amelia bersama korban lainnya teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. RAW dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Topik:

Arisan Bodong Selebgram Selebgram RAW Polda Metro Jaya