Anggota TNI Pembunuh Polisi Lampung akan Dipecat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Maret 2025 04:03 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan anggota TNI penembak tiga polisi hingga tewas di Lampung, Kopda Basaryah, akan dipecat dari kesatuannya.

"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa," kata Maruli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Maruli mengatakan proses hukum terhadap pelaku masih bergulir. Namun, dia memastikan bakal ada sanksi kepada pelaku. "Kita ngomong hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya, tapi kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar (dipecat)," tegasnya.
 
Pun dia membantah narasi yang menyebut TNI mencoba melepas tanggung jawab dalam kasus sabung ayam. Menurut dia, proses penetapan tersangka terhadap pelaku memang membutuhkan waktu lantaran ada prosedur yang harus dipenuhi.

"Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan. Bukannya kami coba menghindar," demikian Maruli.

Topik:

TNI Polisi Way Kanan Sabung Ayam