'Langganan' Mafia hingga Banyak Titipan, DPR Sarankan Hakim Diganti Setiap Tahun


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan perombakan atau pergantian posisi hakim dilakukan setahun sekali. Pasalnya, masa kedinasan di satu wilayah yang terlalu lama akan mengkontaminasi hakim.
"Normalnya (perombakan) satu tahun sekali. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi 'langganan' mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Politikus Partai Nasional Demokrat itu menegaskan bahwa dalam proses rotasi juga harus diawasi ketat karena bukan mustahil mutasi ataupun promosi seorang hakim disokong dari seorang sponsor atau titipan. "Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya, jangan sampai prosesnya didasarkan pada pesanan pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung baru saja memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” hara Ketua MA Sunarto.
Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.
Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas. “Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Sunarto.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Rotasi juga pernah dilakukan MA pada Oktober 2022, penyebabnya juga sama karena ada hakim yang tertangkap korupsi. Bahwa saat itu, MA merotasi dan memutasi Hakim Yustisial dan panitera buntut dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Agung Sudrajad saat itu diyakini KPK menerima suap untuk pengurusan perkara di MA, dia menerima suap bersama lima PNS di MA. Pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar, diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.
Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.
Topik:
DPR Hakim Mutasi Hakim Rotasi Hakim MA