Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Data Akademik, Begini Duduk Perkaranya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 24 April 2025 09:43 WIB
Zaenal Mustofa (Foto: Dok MI)
Zaenal Mustofa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Zaenal Mustofa, pengacara yang dikenal sebagai bagian dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan memalsukan sejumlah dokumen akademik. Zaenal adalah sosok yang sempat mengklaim membongkar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. 

"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).

Penetapan tersangka ini bukan tanpa proses. Kasus pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, sejak tahun 2023. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan, dengan laporan resmi tercatat pada 6 Oktober 2023.

Zaenal diduga kuat memalsukan surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya untuk berpindah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).

"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain yang telah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

Ia juga menegaskan, “Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana. Dia memang pernah kuliah dan lulus dari UMS, tapi di jenjang sarjana pendidikan, bukan hukum.”

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim sedang menjadi korban kriminalisasi.

"Saya merasa sangat dikriminalisasi. Yang perlu digarisbawahi, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," katanya.

Menariknya, proses penyidikan sempat tertunda lantaran Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.  “Begitu diketahui dia nyaleg, kami hentikan sementara penyelidikan karena ada instruksi dari Pak Kapolri, agar jangan sampai dianggap kriminalisasi,” kata AKP Zaenudin.

Setelah pemilu usai, penyidikan kembali berjalan. Polres Sukoharjo bahkan melibatkan saksi ahli dari tiga perguruan tinggi ternama: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Para pakar menyimpulkan bahwa dokumen yang digunakan Zaenal untuk mendaftar kuliah memang tidak sah.

Dengan ancaman Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Zaenal terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah melayangkan pemanggilan kepada Zaenal untuk hadir pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Sementara itu, di sisi lain, Presiden Jokowi bersama tim kuasa hukumnya turut memantau perkembangan isu ijazah palsu yang dilaporkan oleh Zaenal. 
Salah satu pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan pengumpulan bukti.

“Kami sudah hampir rampung. Sudah di tahap finalisasi. Sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” kata Yakup seusai pertemuan dengan Jokowi di Menteng, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Namun, Yakup menegaskan bahwa keputusan akhir tetap di tangan Jokowi. “Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan,” katanya.

Topik:

Ijazah Palsu Jokowi Zaenal Mustofa