Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil dan satu unit motor setelah menggeledah dua rumah terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 15-16 April lalu.
Seluruh kendaraan yang disita penyidik di antaranya, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha XMAX.
"Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan (berbagai) merek," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tessa mengatakan, empat jenis kendaraan tersebut disita dari dua rumah tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon. "Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya.
Totol kendaraan yang disita penyidik saat ini sebanyak 26 kendaraan, termasuk motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK Bank BJB Korupsi Bank BJB